Qualcomm Didenda Rp 12 Triliun Atas Praktik Monopoli Chipset Oleh Pemerintah Tiongkok

QualcommBelakangan ini, Qualcomm didera beberapa permasalahan yang cukup pelik. Setelah sebelumnya dihadapkan pada masalah overheat di prosesor Snapdragon 810 yang akhirnya berujung pada batalnya pesanan chipset dalam jumlah besar dari Samsung, Qualcomm juga tengah menghadapi vonis bersalah atas praktik monopoli bisnis chipset di Tiongkok.

Jika Desember 2014 lalu, Qualcomm hanya dikabarkan bakal kena sanksi denda yang cukup besar oleh pemerintah Tiongkok, tanpa ada keterangan lebih jelas tentang angka pasti dari denda yang dikenakan. Kini, kantor berita Reuters mendapatkan informasi eksklusif bahwa produsen chip terkemuka tersebut tampaknya bakal diwajibkan untuk membayar denda sebesar USD 1 miliar atau sekitar Rp 12 triliun.

Baca juga:   Ini Perangkat AIoT Xiaomi Layak Dilirik Untuk Mendukung Me Time

Selain denda, Qualcomm juga bakal diwajibkan untuk menurunkan tarif royalti/lisensi untuk tiap paten yang digunakan di Tiongkok sampai 1/3 dari nilai semula. Denda yang harus dibayar Qualcomm ini bakal menjadi sebuah rekor baru untuk nilai denda yang wajib dibayar oleh sebuah perusahaan di Tiongkok (baik perusahaan nasional maupun asing).

Baca juga:   Waspada Serangan Siber Berkedok Vaksin Covid-19

Untuk periode tahun fiskal yang berakhir pada 28 September 2014 lalu, Qualcomm sukses meraup pendapatan total sebesar USD 26,5 miliar atau sekitar Rp 330 triliun, dan separuh dari jumlah tersebut didapatkan dari bisnis mereka di Tiongkok. Mayoritas keuntungan yang didapat berasal dari royalti bernilai tinggi yang dijalankan oleh divisi lisensi Qualcomm.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments